Kepala dusun berkedudukan sebagai perangkat
pembantu kepala desa dan unsur pelaksana penyelenggara pemerintah desa di
wilayah dusun. Kepala dusun mempunyai tugas membantu kepala desa dalam
menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah
kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjalankan
tugas, kepala dusun mempunyai fungsi:
1.
Melaksanakan kegiatan pemerintahan,
pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya
2.
Membantu kepala desa dalam kegiatan
penyuluhan, pembinaan dan kerukunan warga di wilayah kerjanya
3.
Melaksanakan keputusan dari kebijaksanaan Kepala
Desa di wilayah kerjanya
4.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Desa.
Untuk penyebutan Kepala Dusun dapat menggunakan
salah satu nama dukuh dalam wilayah tersebut yang ditetapkan dengan peraturan
desa, dan di Desa Jungkare penyebutan Kepala Dusun biasa disebut dengan Bayan.
Kepala dusun harus berdomisili di wilayah yang bersangkutan.
0 komentar: