Tugas Pokok Kaur Pemerintah
SUPARTA |
Tugas pokok Kaur Pemerintahan adalah membantu Kepala Desa
dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi
pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa,
mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan
produk hukum Desa.
Sedangkan fungsi pokok Kaur Pemerintahan adalah sebagai
berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan administrasi
kependudukan
2. Persiapan bahan-bahan penyusunan
rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa
3. Pelaksanaan kegiatan administrasi
pertanahan
4. Pelaksanaan Kegiatan pencatatan
monografi Desa
5. Persiapan bantuan dan melaksanakan
kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan Desa
6. Persiapan bantuan dan melaksanakan
kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman
dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil
7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang
diberikan kepada Desa.
Selain tugas pokok dan fungsi di atas, Kaur Pemerintahan
juga memiliki administrasi Pemerintah Desa, sebagai berikut:
1. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk
(KTP)
2. Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
3. Pembuatan Surat Keterangan Tidak
Mampu (SKTM) bagi warga Desa yang berkehidupan ekonomi kurang mampu agar
mendapatkan penangguhan-penangguhan. Misalkan penangguhan atau pengurangan
beban biaya di rumah sakit. Pembuatan surat ini tidak memerlukan biaya,
digratiskan bagi warga Desa yang memerlukan. Dalam perkembangannya SKTM ini
berubah menjadi Kartu Multi guna, Kartu ini dapat digunakan oleh satu keluarga
yang diwakili oleh kepala keluarga sebagai pemegang kartu
4. Surat Keterangan (Lalu Lintas,
pengantar pernikahan, naik haji, domisili, pengantar kepolisisan, pindah,
lahir/mati, ke Bank, pengiriman wesel, jual beli hewan, izin keramaian, tebang
kayu/bambu, dll)
5. Pengenaan Pungutan atas Transaksi
Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga transaksi jual beli dan dikenakan
kepada pembeli atau penjual
6. Pengenaan pungutan atas transaksi
jual beli tanah rumah dikenakan dari harga transakasi jual beli dan dikenakan
kepada pembeli atau penjual
7. Tarip pengenaan pungutan pengusaha
angkutan sewa sarana dan BUMdes
8. Perusahaan PT/CV atau pemborong
dan sejenisnya dari jumlah anggaran.
0 komentar: