Tugas Pokok Kaur Pemerintah

0 Comments

SUPARTA
       Tugas pokok Kaur Pemerintahan adalah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.
Sedangkan fungsi pokok Kaur Pemerintahan adalah sebagai berikut:
1.      Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan
2.     Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa
3.      Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan
4.      Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa
5.  Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa
6.  Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil
7.      Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.
Selain tugas pokok dan fungsi di atas, Kaur Pemerintahan juga memiliki administrasi Pemerintah Desa, sebagai berikut:
1.      Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.      Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
3. Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Desa yang berkehidupan ekonomi kurang mampu agar mendapatkan penangguhan-penangguhan. Misalkan penangguhan atau pengurangan beban biaya di rumah sakit. Pembuatan surat ini tidak memerlukan biaya, digratiskan bagi warga Desa yang memerlukan. Dalam perkembangannya SKTM ini berubah menjadi Kartu Multi guna, Kartu ini dapat digunakan oleh satu keluarga yang diwakili oleh kepala keluarga sebagai pemegang kartu
4.   Surat Keterangan (Lalu Lintas, pengantar pernikahan, naik haji, domisili, pengantar kepolisisan, pindah, lahir/mati, ke Bank, pengiriman wesel, jual beli hewan, izin keramaian, tebang kayu/bambu, dll)
5.   Pengenaan Pungutan atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga transaksi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
6.  Pengenaan pungutan atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan dari harga transakasi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
7.      Tarip pengenaan pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes

8.      Perusahaan PT/CV atau pemborong dan sejenisnya dari jumlah anggaran.

0 komentar: