LINMAS
Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat
telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang
hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau
lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Merunut kepada
kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian
dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu
sendiri.
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan
menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan
Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan
Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang
disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan
kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana,
serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan
sosial kemasyarakatan.
1.
Mengumpulkan dan menganalisa data dan
informasi satuan perlindungan
2.
Masyarakat serta pengamanan swakarsa
3. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan
pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa
4. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana
prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa
5.
Menyusun kebutuhan satuan perlindungan
masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu
6. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat
dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu
7. Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan
perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan
penyelamatan korban bencana
8. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan
instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat
9.
Membuka pos pantau bencana sebagai media
informasi satuan perlindungan masyarakat
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
0 komentar: