KARTU KELUARGA
Kartu Keluarga adalah kartu identitas Keluarga yang memuat data tentang
susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib di miliki oleh
setiap keluarga. Kartu Keluarga di cetak rangkap 4 yang masing-masing di pegang
oleh :
a.
Kepala Keluarga (lembar pertama)
b.
Ketua Rukun Tetangga (lembar kedua)
c.
Kepala Desa (lembar ketiga)
d.
Suku Dinas (lembar keempat)
Setiap terjadi perubahan data dalam keluarga seperti karena terjadi
peristiwa kelahiran, kematian dan kepindahan, Kepala Keluarga wajib melaporkan
ke kantor Kepala Desa dengan persyaratan :
a.
Surat pengantar RT/RW
b.
KK lama
c.
Foto kopi dan asli surat keterangan kematian/ kutipan Akta kematian
d.
Foto kopi dan asli Akta perkawinan/ perceraian bagi yang pernah menikah/
bercerai
e.
Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah
f.
Foto kopi dan asli kutipan akta perceraian, bagi pengurangan anggota
keluarga karena cerai.
Dari hasil pelaporan tersebut, maka akan di terbitkan Kartu Keluarga yang
baru. Namun apabila satu keluarga pindah ke tempat lain, maka Kartu Keluarga
yang di simpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus di serahkan kepada
Kepala Desa untuk dicabut.
Untuk membuat Kartu Keluarga maka harus melengkapi syarat-syarat berikut:
a.
Surat pengantar RT/RW
b.
Biodata penduduk/ pemohon
c.
Kartu Keluarga lama
d.
Foto kop dan asli kutipan akta perkawinan/ akta nikah
e.
Foto kopi dan asli izin tinggal tetap bagi orang asing
f. Surat keterangan
pindah/ surat keterangan pindah datang (SKP/SKPD).
0 komentar: