Kugas Kaur Umum/Kesra
SUTRISNA |
Didalam pemerintahan Desa, Kaur Umum memiliki tugas
membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan
kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan
rapat dan laporan.
Serta fungsi Kaur Umum dalam Pemerintah Desa adalah
sebagai berikut:
1. Pelaksanaan, pengendalian dan
pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan
2. Pelaksanaan pencatatan
inventarisasi kekayaan Desa
3. Pelaksanaan pengelolaan
administrasi umum
4. Pelaksanaan penyediaan,
penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan
perbaikan peralatan kantor
5. Pengelolaan administrasi perangkat
Desa
6. Persiapan bahan-bahan laporan
7. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Sekretaris Desa.
Tugas pokok Kaur Kesra adalah membantu Kepala Desa dalam
melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program
Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial
kemasyarakatan.
Kaur Kesra memiliki fungsi di dalam sebuah pemerintah
Desa, sebagai berikut:
1. Penyiapan bahan untuk pelaksanaan
program kegiatan keagamaan
2. Penyiapan dan pelaksanaan program
perkembangan kehidupan beragama
3. Penyiapan bahan dan pelaksanaan
program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan
Kepala Desa.
0 komentar: