Kugas Kaur Umum/Kesra

0 Comments

SUTRISNA
Didalam pemerintahan Desa, Kaur Umum memiliki tugas membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
Serta fungsi Kaur Umum dalam Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:
1.      Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan
2.      Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa
3.      Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum
4.      Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor
5.      Pengelolaan administrasi perangkat Desa
6.      Persiapan bahan-bahan laporan

7.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

Tugas pokok Kaur Kesra adalah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
Kaur Kesra memiliki fungsi di dalam sebuah pemerintah Desa, sebagai berikut:
1.      Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan
2.      Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama
3.      Penyiapan bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

0 komentar: