PERIZINAN
Untuk membuat perizinan, pemohon harus mengisi blangko permohonan
diketahui oleh Kepala Desa dan Camat setempat dengan dilampiri:
a. Foto kopi KTP bagi pemohon dan Akta pendirian bagi pemohon berbadan hukum
(rangkap 3)
b. Foto kopi sertifikat tanah pekarangan/ surat keterangan kepemilikan
tanah, IPPT/ izin perubahan penggunaan tanah bagi yang berbadan hukum (rangkap
3)
c.
Cetak biru/ gambar teknik bangunan (rangkap 3)
d.
Persetujuan tetangga sekitar (untuk bangunan bertingkat, bentang panjang
dan bangunan tempat usaha dan tempat ibadah)
e.
Rekomendasi dari Depag dan FKUB (khusus bangunan tempat ibadah)
f.
Perhitungan struktural (khusus bangunan bertingkat/ bentang panjang)
g.
Membayar biaya retribusi Izin Medirikan Bangunan
Prosedur pelayanan
1.
Pemohon mengambil blangko sesuai kebutuhan
2. Setelah blangko diisi dan persyaratan lengap telah dikembalikan untuk
didaftar, selanjutnya diberikan bukti tanda pendaftaran
3.
Rapat bila diperlukan dan penetapan besarnya retribui
4.
Pemohon membayar retribusi pada loket kasir
5.
SK dapat diambil
0 komentar: