AKTA KELAHIRAN
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan
diberi Nomor Induk Kependudukan sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan
masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, maka di terbitkan Kartu Keluarga dan
Akta Kelahiran. Untuk memperoleh pelayanan pelaporan kelahiran harus memenuhi
persyaratan berikut ini:
a.
Surat pengantar RT/RW
b.
Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/ dokter/ bidan
c.
Foto kopi dan asli KK bagi penduduk/ SKSPNP bagi penduduk non permanen.
d.
Foto kopi dan asli KTP orang tua/ Surat keterangan pelaporan tamu
e.
Foto kopi dan asli Surat Nikah/ Akta perkawinan orang tua
f.
Foto kopi dan asli paspor bagi orang asing
g.
Surat keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-suslnya
h.
Surat keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk
rentan.
Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan kelahiran
seseorang. Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah
bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kalhira adalah sebagai
berikut:
a.
Surat keterangan kelahiran dari kelurahan
b.
Surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan
c.
Foto kopi surat nikah/ Akta perkawinan orang tua
d.
Foto kopi KK dan KTP orang tua
e.
Nama dan identitas saksi pelapor kelahiran
f.
Persetujuan Kepala Dinas, dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari dan
kurang dari satu tahun sejak tanggal kalahirannya
g. Penetapan pengadilan
negeri, dalam hal pelaporannya lebih dari satu tahun sejak tanggal kelahirannya
0 komentar: