BPD
Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintah desa yang bertugas untuk memperkuat penyelenggaraan
pemerintah Desa mewadahi Perwujudan Pertisipasi dan Demokrasi serta
Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. BPD dapat dianggap sebagai parlemen dari
sebuah Desa. Di Indonesia, BPD merupakan lembaga bari di Desa pada era otonomi
daerah.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan
keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Anggota BPD terdiri dari tokoh Desa, bisa dari pemangku adat, golongan profesi,
pemuka agama, dan pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6
tahun dan dapat diangkat/ diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkat jabatan sebagai Kepala
Desa dan Perangkat Desa.
BPD memiliki beberapa tugas dan funsi dalam Pemerintahan Desa Jungkare
sebagai berikut:
1.
Menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa dan menampung/ menyalurkan
aspirasi Masyarakat
2.
Membahasi Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
3.
Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Desa dan Keputusan
Kepala Desa lebih banyak pada aspek Kebijakan
4.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa (menjelang habis
masa bakti)
5.
Menggali, menyerap, menampung, menghimpun, meneruskan dan menyalurkan
aspirasi masyarakat tingkat RT/ RW maupun tingkat Dusun setiap 35 (tiga puluh
lima) hari
6.
Menyusun dan mengubah tata tertib Badan Permusyawaratan Desa
7.
Menyalurkan aspirasi masyarakat di wujudkan lewat pertemuan atau rapat
bersama Pemerintah Desa atas Instansi terkait
8.
Mengadakan rapat BPD setiap 3 bulan sekali dan rapat pimpinan 3 bulan
sekali
9.
Rapat bersama Pemerintah Desa 5 kali dalam satu tahun
10.
Rapat bersama dengan Pemerintah Desa dalam rangka Musrenbang dan Modus 2
kali dalam satu tahun
11.
Mengajukan pertanyaan dan penjelasan atau keterangan kepada Pemerintah
Desa tentang jalannya Pemerintahan satu kali dalam satu tahun
12.
Membuat laporan dan melaporkan keuangan setiap akhir tahun kepada Kepala
Desa dengan tembusan Bupati
13.
Mengawasi kegaitan pelaksanaan jalannya Pemerintah Desa Pembangunan dan
Kemasyarakatan
Berikut adalah struktur organisasi Badan Permusyawaratan Desa:
Ketua I : Abdul Qodir
Ketua II : Tri Margono
Sekretaris : Muh. Muhsin
Anggota : Tukul Raharjo,
Ridwan Hudaya, Muklis Wibowo, Wiru Utomo
0 komentar: